Pendapat secara umum diartikan sebagai
buah gagasan atau buah pikiran. Mengemukakan pendapat berarti mengemukakan
gagasan atau mengeluarkan pikiran. Dalam kehidupan negara Indonesia, seseorang
yang mengemukakan pendapatnya atau mengeluarkan pikirannya dijamin secara
konstitusional. Hal itu dinyatakan dalam UUD 1945, Pasal 28, bahwa kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Lebih lanjut pengertian pengertian
kemerdekaan mengemukakan pendapat dinyatakan dalam Pasal 1 (1) UU No. 9 Tahun
1998, bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga Negara
untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas
dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Undang-undang yang mengatur kemerdekaan mengemukakan pendapat antara
lain diatur dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan
Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pengertian di muka umum adalah di hadapan
orang banyak atau orang lain, termasuk tempat yang dapat didatangi dan/atau
dilihat setiap orang. Mengemukakan pendapat di muka umum berarti menyampaikan
pendapat di hadapan orang banyak atau orang lain, termasuk tempat yang dapat
didatangi dan/atau dilihat setiap orang.