Senin, 15 Juli 2013

Hakekat Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat

Pendapat secara umum diartikan sebagai buah gagasan atau buah pikiran. Mengemukakan pendapat berarti mengemukakan gagasan atau mengeluarkan pikiran. Dalam kehidupan negara Indonesia, seseorang yang mengemukakan pendapatnya atau mengeluarkan pikirannya dijamin secara konstitusional. Hal itu dinyatakan dalam UUD 1945, Pasal 28, bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Lebih lanjut pengertian pengertian kemerdekaan mengemukakan pendapat dinyatakan dalam Pasal 1 (1) UU No. 9 Tahun 1998, bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga Negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-undang yang mengatur kemerdekaan mengemukakan pendapat antara lain diatur dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pengertian di muka umum adalah di hadapan orang banyak atau orang lain, termasuk tempat yang dapat didatangi dan/atau dilihat setiap orang. Mengemukakan pendapat di muka umum berarti menyampaikan pendapat di hadapan orang banyak atau orang lain, termasuk tempat yang dapat didatangi dan/atau dilihat setiap orang.


Adapun cara-cara mengemukakan pendapat dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
  1. Lisan, contohnya pidato, ceramah, berdialog, berdiskusi, rapat umum. 
  2. Tulisan, contohnya poster, spanduk, artikel, surat. 
  3. Cara lain, contohnya foto, film, demonstrasi (unjuk rasa), mogok makan.
Adapun Indikator kemampuan menyampaikan pendapat adalah sebagai berikut:
1)      Kejelasan pengungkapan pendapat.
2)      Mampu mengkomunikasikan pendapat.
3)      Isi gagasan yang di sampaikan.
4)      Keruntutan ide atau gagasan
Menghargai Penyampaian Pendapat
1)   Pengertian Menghargai Pendapat
Menghargai artinya menghormati. mengindahkan, menilai penting, dan memandang sangat berguna. Menghargai cara mengemukakan pendapat berarti menghormati, mengindahkan, menilai penting, dan memandang sangat berguna cara mengemukakan pendapat yang dilakukan secara benar dan bertanggung jawab.
Berfslkap positif daiam menghargai penyampalan pendapat dapat berarti pasif maupun aktif.
a.       Dalam arti pasif, bersikap positif terhadap penyarnpaian pendapat berarti menyetujui pendapat yang disampaikan. Jika orang setuju dan sependapat dengan apa yang disampaikan aleh orang
lain, maka dia sebenarnya menghargai pendapat tersebut dalam pengertian pasif. Dalam hal ini, apabila pendapat tersebut disampaikan dengan cara yang bertanggung jawab tentu akan memperoleh dukungan dari kalangan masyarakat. Begitu pula apabila pendapat yang disampaikan berhubungan dengan kesejahteraan dan kepentingan bersama, pasti didukung oleh banyak pihak. Dengan dukungan tersebut, sangat mungkin tujuan dari pendapat tersebut akan dapat terwujud. .
b.      Dalam arti aktif, bersikap positif terhadap penyampaian pendapat maksudnya, kita tidak hanya setuju . dengan pendapat yang disampaikan, melainkan tu rut pula menyuarakan dan memperjuangkan pendapat tersebut. Misalnya, sekelompok mahasiswa menyuarakan pendapat bahwa korupsi di negara kita harus diberantas. Maka dukungan aktif dapat disampaikan dengan terlibat dalarn berbagai kegiafan protes anti-korupsi, menulis pendapat di media -massa, atau menyampaikan gagasan-gagasan tentang pemberantasan korupsi.
Kedua bentuk sikap tersebut tenttu sama-sama bagus, tetapi akan lebih bagus jika kita terlibat aktif dalam menyampaikan atau mendukung pendapat yang baik dan -benar. Dengan terlibat aktif, kita akan menjadi warga negara yang partisipatif, artinya sebagai warga negara, kita tidak sekadar ikut-ikutan, tetapi justru menjadi pelopor. Untuk memajukan semangat berdemokrasi tentu dibutuhkan partisipasi aktif dari segenap warga negara. Karena partisipasi aktif warga negara merupakansalah satu bentuk tanggung jawab terhadap masa de pan negara Indonesia.
2.       Menghargai cara mengemukakan pendapat yang dilakukan secara benar dan bertanggung jawab Menghargai cara mengemukakan pendapat yang dilakukan secara benar dan bertanggung jawab berarti mendukung terlaksananya proses dernokratisasi yang berkembang di negara Indonesia, sehingga sebagai warga negara yang baik hendaknya mendukung segala kegiatan yang dilakukan untuk prosesdemokratisasi tersebut.
Namun apabila terjadi kegiatan mengemukakan pendapat yang dilakukan secara tidak benar atau tidak bertanggung jawab yang justru akan menimbulkan provokasi massa yang mengarah pada anarki/ perusakan/ tindakan kekerasan yang merugikan dan memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa, maka kita harus berani menyatakan tidak setuju atau mengutuk tindakan tersebut.
a.       Menghargai mengemukakan pendapat dengan cara unjuk rasa
Kita menghargai mengemukakan pendapat dengan cara unjuk rasa bila dilakukan secara benar dan bertanggung jawab. Unjuk rasa dilakukan dengan baik, sopan, tidak merusak, tidak anarkis, dan tidak merusak fasilitas umum, serta tidak sampai mernbuat ketakutan bagi warga rnasyarakat. Silo. terjadi perusakan, maka unjuk rasa akan mendapat cemoohan masyarakat, dan bahkan masyarakat justru berbalik meminta kepada aparat keamanan, fihak yang berwajib untuk membubarkan kegiatan unjuk rasa tersebut.
b.      Menghargai mengemukakan pendapat dengan cara mimbar bebas

Kita patut menghargai dan rnenghormati penyampaian pendarat dengan cara menggelar mimbar bebas. Dalam menggelar mimbar bebas sebaiknya menyampaikan ide-ide atau platform yang simpatik dan realistik seperti memberal1tas KKN, pengangguran, penciptaan lapangan kerja, demokrasi tanpa korupsi, kamiskinan, pendldlkan gratis Jntuk orang miskin, kepemimpinan yang kompeten dan bertanggung jawab, dan lain-lain .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar