Pendapat secara umum diartikan sebagai
buah gagasan atau buah pikiran. Mengemukakan pendapat berarti mengemukakan
gagasan atau mengeluarkan pikiran. Dalam kehidupan negara Indonesia, seseorang
yang mengemukakan pendapatnya atau mengeluarkan pikirannya dijamin secara
konstitusional. Hal itu dinyatakan dalam UUD 1945, Pasal 28, bahwa kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Lebih lanjut pengertian pengertian
kemerdekaan mengemukakan pendapat dinyatakan dalam Pasal 1 (1) UU No. 9 Tahun
1998, bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga Negara
untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas
dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Undang-undang yang mengatur kemerdekaan mengemukakan pendapat antara
lain diatur dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan
Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pengertian di muka umum adalah di hadapan
orang banyak atau orang lain, termasuk tempat yang dapat didatangi dan/atau
dilihat setiap orang. Mengemukakan pendapat di muka umum berarti menyampaikan
pendapat di hadapan orang banyak atau orang lain, termasuk tempat yang dapat
didatangi dan/atau dilihat setiap orang.
Adapun cara-cara mengemukakan pendapat
dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Lisan, contohnya pidato, ceramah, berdialog,
berdiskusi, rapat umum.
- Tulisan, contohnya poster, spanduk, artikel,
surat.
- Cara lain, contohnya foto, film, demonstrasi
(unjuk rasa), mogok makan.
Adapun
Indikator kemampuan menyampaikan
pendapat adalah sebagai berikut:
1) Kejelasan pengungkapan
pendapat.
2) Mampu mengkomunikasikan
pendapat.
3) Isi gagasan yang di
sampaikan.
4)
Keruntutan ide atau gagasan
Menghargai Penyampaian
Pendapat
1) Pengertian
Menghargai Pendapat
Menghargai artinya menghormati.
mengindahkan, menilai penting, dan memandang sangat berguna. Menghargai cara
mengemukakan pendapat berarti menghormati, mengindahkan, menilai penting, dan
memandang sangat berguna cara mengemukakan pendapat yang dilakukan secara benar
dan bertanggung jawab.
Berfslkap positif daiam
menghargai penyampalan pendapat dapat berarti pasif maupun aktif.
a. Dalam
arti pasif, bersikap positif terhadap penyarnpaian pendapat berarti menyetujui
pendapat yang disampaikan. Jika orang setuju dan sependapat dengan apa yang
disampaikan aleh orang
lain, maka
dia sebenarnya menghargai pendapat tersebut dalam pengertian pasif. Dalam hal
ini, apabila pendapat tersebut disampaikan dengan cara yang bertanggung jawab
tentu akan memperoleh dukungan dari kalangan masyarakat. Begitu pula apabila
pendapat yang disampaikan berhubungan dengan kesejahteraan dan kepentingan
bersama, pasti didukung oleh banyak pihak. Dengan dukungan tersebut, sangat
mungkin tujuan dari pendapat tersebut akan dapat terwujud. .
b. Dalam
arti aktif, bersikap positif terhadap penyampaian pendapat maksudnya, kita
tidak hanya setuju . dengan pendapat yang disampaikan, melainkan tu rut pula
menyuarakan dan memperjuangkan pendapat tersebut. Misalnya, sekelompok
mahasiswa menyuarakan pendapat bahwa korupsi di negara kita harus diberantas.
Maka dukungan aktif dapat disampaikan dengan terlibat dalarn berbagai kegiafan
protes anti-korupsi, menulis pendapat di media -massa, atau menyampaikan
gagasan-gagasan tentang pemberantasan korupsi.
Kedua bentuk
sikap tersebut tenttu sama-sama bagus, tetapi akan lebih bagus jika kita
terlibat aktif dalam menyampaikan atau mendukung pendapat yang baik dan -benar.
Dengan terlibat aktif, kita akan menjadi warga negara yang partisipatif,
artinya sebagai warga negara, kita tidak sekadar ikut-ikutan, tetapi justru
menjadi pelopor. Untuk memajukan semangat berdemokrasi tentu dibutuhkan
partisipasi aktif dari segenap warga negara. Karena partisipasi aktif
warga negara merupakansalah satu bentuk tanggung jawab terhadap masa de pan
negara Indonesia.
2. Menghargai
cara mengemukakan pendapat yang dilakukan secara benar dan bertanggung jawab
Menghargai cara mengemukakan pendapat yang dilakukan secara benar dan
bertanggung jawab berarti mendukung terlaksananya proses dernokratisasi yang
berkembang di negara Indonesia, sehingga sebagai warga negara yang baik
hendaknya mendukung segala kegiatan yang dilakukan untuk prosesdemokratisasi
tersebut.
Namun apabila
terjadi kegiatan mengemukakan pendapat yang dilakukan secara tidak benar atau
tidak bertanggung jawab yang justru akan menimbulkan provokasi massa yang
mengarah pada anarki/ perusakan/ tindakan kekerasan yang merugikan dan memecah
belah persatuan dan kesatuan bangsa, maka kita harus berani menyatakan tidak
setuju atau mengutuk tindakan tersebut.
a. Menghargai
mengemukakan pendapat dengan cara unjuk rasa
Kita
menghargai mengemukakan pendapat dengan cara unjuk rasa bila dilakukan secara
benar dan bertanggung jawab. Unjuk rasa dilakukan dengan baik, sopan, tidak
merusak, tidak anarkis, dan tidak merusak fasilitas umum, serta tidak sampai
mernbuat ketakutan bagi warga rnasyarakat. Silo. terjadi perusakan, maka unjuk
rasa akan mendapat cemoohan masyarakat, dan bahkan masyarakat justru berbalik
meminta kepada aparat keamanan, fihak yang berwajib untuk membubarkan kegiatan
unjuk rasa tersebut.
b. Menghargai
mengemukakan pendapat dengan cara mimbar bebas
Kita patut
menghargai dan rnenghormati penyampaian pendarat dengan cara menggelar mimbar
bebas. Dalam menggelar mimbar bebas sebaiknya menyampaikan ide-ide atau
platform yang simpatik dan realistik seperti memberal1tas KKN, pengangguran,
penciptaan lapangan kerja, demokrasi tanpa korupsi, kamiskinan, pendldlkan
gratis Jntuk orang miskin, kepemimpinan yang kompeten dan bertanggung
jawab, dan lain-lain .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar